Dari salah satu pelaku kemudian memberikan ancaman menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Jika korban sudah tak berdaya, mereka melarikan diri dan membawa sepeda motor dan akan dijual ke penadah dengan harga miring Rp2,5 juta," kata Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 4 Maret 2022.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni berupa pisau lipat, satu unit motor Vario merah hitam, 1 dus handphone dan BPKB.
Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Atas kasus tersebut mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan untuk dua pelaku utama yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara satu orang lagi sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.***