Simpan Puluhan Batang Pohon Ganja, 7 Tersangka Dibekuk Polrestro Bekasi Kota

- 31 Mei 2020, 09:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengungkapan narkotika jenis ganja
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengungkapan narkotika jenis ganja /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19, peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Bekasi kembali meningkat.

Sebelumnya jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, telah mengungkap pengedaran sabu di Bekasi. Kali ini tanaman jenis ganja berhasil diamankan beserta para tersangkanya.

Sindikat peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja ini dilakukan oleh tujuh orang serta satu orang lagi masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terkait Insiden Pembunuhan Polisi Terhadap George Floyd, Joe Biden: Kami Adalah Negara dengan Luka

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan para tersangka kedapatan menyimpan 34 batang tanaman jenis ganja.

Lebih lanjut Wijonarko menjelaskan, ketujuh orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial NS (22), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56).

“Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Satu di Bekasi dan lainnya di wilayah Jakarta,” katanya.

Baca Juga: Seorang Pria Melakukan Hubungan Intim dengan Sandal Jepit, Mengalami Penyimpangan

Selain mengamankan 34 batang pohon ganja, lanjut Wijonarko, pihaknya juga menyita ganja siap pakai seberat 300 gram lebih.

“Dari tangan para tersangka, tim juga berhasil mengamankan 387,46 gram ganja,” ujar Wijonarko.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x