Simpan Puluhan Batang Pohon Ganja, 7 Tersangka Dibekuk Polrestro Bekasi Kota

- 31 Mei 2020, 09:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengungkapan narkotika jenis ganja
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengungkapan narkotika jenis ganja /PMJ News

Dari keterangan yang didapatkan dari para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30 hingga 60 centimeter.

Baca Juga: Kawanan Monyet Jarah Sampel Darah Pasien Virus Corona di India, Kekhawatiran Meningkat

Guna mengungkap kasus ini, pihak kepolisian terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan hingga semua tersangka bisa tertangkap.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum muncul kasus ini, diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Puspa 1, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, pada Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Setiap 3 Jam Suhu Tubuh Penumpang Kereta Api Akan Dicek, Protokol New Normal

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, jumlah narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi mencapai 100 kilogram.

Barang bukti ditemukan dalam bungkusan karung beras diduga untuk mengelabui petugas.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x