Breaking News: Wali Kota Bekasi Rahmat Eeffendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 4 April 2022, 11:44 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI – Kasus maling uang rakyat yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi memasuki babak baru.

Pasalnya, baru-baru ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 hingga 10 April 2022 di Bekasi, Tulis Waktu dan Lokasinya!

Penetapan Wali Kota Bekasi non-aktif sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, pada kasus yang sama juga Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.

"Setelah tim penyidik KPK mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali.

Baca Juga: 10 Tentara Terkuat yang Terkenal di Attack on Titan, Salah Satunya Mikasa Ackerman

KPK menduga harta kekayaan yang diperoleh Rahmat Effendi dari hasil maling uang rakyat telah dirinya belanjakan, sembunyikan, serta disamarkan asal-usulnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x