"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan para saksi," tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2022 lalu KPK telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Pemburu Takjil Wajib Tahu, Ada Buka Puasa Gratis di Masjid Pusdai Bandung
Sembilan tersangka yang ditangkap KPK tersebut terdiri atas lima penerima suap serta empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap terdiri dari Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap terdiri dari Direktur PT ME Ali Amril , pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh KPK, diketahui bahwa Pemkot Bekasi pada 2021 lalu menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi tanah tersebut terdiri dari pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama dengan biaya senilai Rp15 miliar.