Breaking News: Wali Kota Bekasi Rahmat Eeffendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 4 April 2022, 11:44 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Dalam berbagai proyek di atas, diduga Rahmat Effendi bertugas sebagai pihak yang menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Wali Kota bekasi non-aktif tersebut juga disebut memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1046, Mengamuk Usai Dipermainkan Luffy, Kaido Akhirnya Aktifkan Awakening Uo Uo no Mi

Selanjutnya, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang sebagai bentuk komitmen kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan masjid.

Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tak sampai di situ, Rahmat Effendi juga diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan Wali Kota Bekasi yang dipegangnya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Baca Juga: Simak Dua Lokasi Vaksinasi 1,2, dan Booster di Kabupaten Bekasi, Hari Ini Senin, 4 April 2022

Terakhir, Rahmat Effendi juga diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin dalam tindakan maling uang rakyat terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah