Dalam berbagai proyek di atas, diduga Rahmat Effendi bertugas sebagai pihak yang menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.
Wali Kota bekasi non-aktif tersebut juga disebut memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Selanjutnya, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang sebagai bentuk komitmen kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan masjid.
Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tak sampai di situ, Rahmat Effendi juga diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan Wali Kota Bekasi yang dipegangnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Baca Juga: Simak Dua Lokasi Vaksinasi 1,2, dan Booster di Kabupaten Bekasi, Hari Ini Senin, 4 April 2022
Terakhir, Rahmat Effendi juga diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin dalam tindakan maling uang rakyat terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.***