Breaking News: Wali Kota Bekasi Rahmat Eeffendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 4 April 2022, 11:44 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI – Kasus maling uang rakyat yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi memasuki babak baru.

Pasalnya, baru-baru ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 hingga 10 April 2022 di Bekasi, Tulis Waktu dan Lokasinya!

Penetapan Wali Kota Bekasi non-aktif sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, pada kasus yang sama juga Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.

"Setelah tim penyidik KPK mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali.

Baca Juga: 10 Tentara Terkuat yang Terkenal di Attack on Titan, Salah Satunya Mikasa Ackerman

KPK menduga harta kekayaan yang diperoleh Rahmat Effendi dari hasil maling uang rakyat telah dirinya belanjakan, sembunyikan, serta disamarkan asal-usulnya.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan para saksi," tambahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2022 lalu KPK telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Pemburu Takjil Wajib Tahu, Ada Buka Puasa Gratis di Masjid Pusdai Bandung

Sembilan tersangka yang ditangkap KPK tersebut terdiri atas lima penerima suap serta empat pemberi suap.

Lima tersangka penerima suap terdiri dari Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap terdiri dari Direktur PT ME Ali Amril , pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh KPK, diketahui bahwa Pemkot Bekasi pada 2021 lalu menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dua Mata Zoro Akan Terbuka dan Luffy Bisa Kalahkan Kaido dalam Spoiler One Piece 1046

Ganti rugi tanah tersebut terdiri dari pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama dengan biaya senilai Rp15 miliar.

Dalam berbagai proyek di atas, diduga Rahmat Effendi bertugas sebagai pihak yang menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Wali Kota bekasi non-aktif tersebut juga disebut memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1046, Mengamuk Usai Dipermainkan Luffy, Kaido Akhirnya Aktifkan Awakening Uo Uo no Mi

Selanjutnya, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang sebagai bentuk komitmen kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan masjid.

Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tak sampai di situ, Rahmat Effendi juga diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan Wali Kota Bekasi yang dipegangnya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Baca Juga: Simak Dua Lokasi Vaksinasi 1,2, dan Booster di Kabupaten Bekasi, Hari Ini Senin, 4 April 2022

Terakhir, Rahmat Effendi juga diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin dalam tindakan maling uang rakyat terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah