Lantaran suami pelaku memiliki hubungan spesial kepada korban.
Kini tersangka kasus istri sah bunuh pacar suami, NU, sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Cerita Perjalanan Kaido dari Anak-anak Sampai Bisa Menjadi Makhluk Terkuat di One Piece
"Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," kata Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 16 Mei 2022.
Kini tersangka NU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu lalu.
Pelaku inisial NU (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban DN kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.***