Polsek Cikarang Barat Bekasi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Pencurian Rumah Kosong

- 17 Mei 2022, 18:15 WIB
Konferensi pers Polsek Cikarang Barat Bekasi mengenai kasus pencurian rumah kosong beberapa waktu lalu.
Konferensi pers Polsek Cikarang Barat Bekasi mengenai kasus pencurian rumah kosong beberapa waktu lalu. /Instagram @humaspolresmetrobekasi

PR BEKASI - Polsek Cikarang Barat dari Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian rumah kosong Selasa, 17 Mei 2022.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang barat.

Polsek Cikarang barat berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian rumah kosong pada hari Sabtu, 07 Mei 2022.

Baca Juga: Seo In Guk jadi Dukun Licik di Drama Korea Terbaru Minamdang

Lokasi penangkapan tersebut berada di Perum Metland Cibitung Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kec Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menyebut ada dua orang tersangka yaitu DH (25) alias DKL, dan HY (36) alias BTK.

Mereka dikabarkan melakukan aksinya dengan memanjat tembok cluster perumahan dari samping.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Romantis, Apakah Pasangan Anda Termasuk?

Tembok perumahan itu ternyata berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan.

Sebelumnya kedua tersangka memantau rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Pelaku DH melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Aries dan Cancer 18 Mei 2022: Hari Keberuntungan untuk Pemilik Tanda Berikut

Setelah berhasil, mereka kemudian membawa barang barang hasil curian tersebut ke rumah HY alias BTK.

Menurut Kapolres Bekasi, kedua tersangka merupakan residivis (mantan narapidana) sebuah kasus yang pernah terjadi.

Kasus itu adalah pencurian sepeda motor dan bahan bangunan proyek yang terjadi di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru Kata Jokowi, Tak Perlu Lagi Tes Swab PCR Antigen, Ada Syaratnya

Dalam konferensi pers, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya adalah 1 set speaker active merk Polytron dan 1 buah tas punggung merk tracker warna hitam.

Selain itu, 1 unit TV merk LG 32 in, 1 unit handphone merk Oppo A3s, dan 1 unit laptop merk HP warna hitam juga diamankan polisi.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) KE 3E dan SE KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @humaspolresmetrobekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x