Aturan Perjalanan Baru Kata Jokowi, Tak Perlu Lagi Tes Swab PCR Antigen, Ada Syaratnya

- 17 Mei 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan luar negeri yang disampaikan Presiden Jokowi.
Ilustrasi aturan perjalanan luar negeri yang disampaikan Presiden Jokowi. /Pixabay/Steve001

PR BEKASI – Sebuah aturan perjalanan baru terkait pandemi Covid-19 disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini.

Sebelumnya memang ada syarat sudah harus negatif Covid-19 dengan melampirkan hasil tes Swab, PCR, maupun Antigen.

Syarat itu diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri baik dengan pesawat maupun kereta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Aturan Baru Masker yang Sudah Dilonggarkan, Simak Syaratnya

Kini Jokowi sudah menyampaikan aturan perjalanan baru yang bisa kita simak bersama di masa pandemi seperti saat ini.

Sebelum itu, presiden ke-7 Indonesia tersebut terlebih dahulu mengungkap aturan pelonggaran masker.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” katanya.

Baca Juga: One Piece 1050, Identitas Agen CP0 yang Kabur dari Onigashima Terungkap, Ternyata Bukan Anak Buah Kurohige

Kita dianjurkan memakai masker saat di ruang terbuka maupun ruang tertutup agar tidak tertular atau menularkan corona.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x