PR BEKASI – Sebuah aturan perjalanan baru terkait pandemi Covid-19 disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini.
Sebelumnya memang ada syarat sudah harus negatif Covid-19 dengan melampirkan hasil tes Swab, PCR, maupun Antigen.
Syarat itu diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri baik dengan pesawat maupun kereta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Aturan Baru Masker yang Sudah Dilonggarkan, Simak Syaratnya
Kini Jokowi sudah menyampaikan aturan perjalanan baru yang bisa kita simak bersama di masa pandemi seperti saat ini.
Sebelum itu, presiden ke-7 Indonesia tersebut terlebih dahulu mengungkap aturan pelonggaran masker.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” katanya.
Kita dianjurkan memakai masker saat di ruang terbuka maupun ruang tertutup agar tidak tertular atau menularkan corona.