Aturan Perjalanan Baru Kata Jokowi, Tak Perlu Lagi Tes Swab PCR Antigen, Ada Syaratnya

- 17 Mei 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan luar negeri yang disampaikan Presiden Jokowi.
Ilustrasi aturan perjalanan luar negeri yang disampaikan Presiden Jokowi. /Pixabay/Steve001

Kini kondisinya sudah berbeda, kita sudah dibolehkan untuk tidak memakai masker dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah jika kita berada di area terbuka yang tidak banyak orang di sekeliling kita.

Baca Juga: Bahaya Menggunakan Kipas Angin Semalaman Bagi Kesehatan Tubuh

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Adapun saat berada di transportasi umum maupun di ruang tertutup, kita tetap harus memakai masker, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari YouTube Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kisah Lengkap Sewu Dino di Twitter, Disebut Akan Difilmkan usai KKN di Desa Penari

Hal sama juga berlaku bagi lansia, masyarakat rentan, maupun yang memiliki komorbid, mereka tetap perlu pakai masker.

“Demikian juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tutur Jokowi.

Simak aturan perjalanan baru

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x