Baca Juga: Gejala Awal Hoarding Disorder, Cegah Sebelum Tenggelam dalam Timbunan Sampah
"Sampah yang dibuang itu, kamu suruh bawa lagi sebagai barang bukti, lalu dimintai KTP-nya. Kemudian kami lakukan BAP di Kantor Camat Tambun Selatan. Pelaku itu keduanya ibu-ibu," Ucap Junaefi.
Petugas selanjutnya mencatat data diri para pelaku dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian di atas materai berisi pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatan yang dimaksud.
"Bilamana mereka kembali kedapatan membuang sampah sembarangan lagi, para pelaku akan langsung dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan. Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," lanjutnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika, mengatakan bahwa operasi ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menjaga dan merawat wilayah dari perilaku membuang sampah sembarang.
"Pak Bupati sudah menegaskan akan menindak tegas pembuang sampah demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum," kata Dodo.***