Dua pelaku yang dibonceng turun dari motor dan langsung menghampiri korban yang merupakan pedagang nasi goreng dan seorang pembeli.
Kedua korban dirampas handphonenya, dengan diacungi senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Shanks Bisa Melihat Takdir hingga Yonko Terkuat Terungkap
Setelah berhasil merampas handphone, keempat pelaku langsung melarikan diri.
Aksi mereka terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti diantaranya dua buah celurit, satu handphone dan uang tunai Rp20.000 milik korban, satu handphone milik penjual nasi goreng.
Tak hanya itu barang bukti dari para pelaku yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan seperti celana jeans dan sweater.
Atas tindakannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.***