5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi. Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mengikuti program pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 33.
Meski belum ada informasi resmi terkait kapan Kartu Prakerja Gelombang ditutup, Anda bisa mendapatkan kisi-kisi estimasi waktunya.
Menilik jadwal Kartu Prakerja sebelumnya, program ini akan dibuka selama sekira 5 hari ke depan setelah hari pertama pendafataran.
Dengan begitu, Anda masih memiliki waktu untuk mendaftarkan diri.***