Pakai Atribut Petugas Saat Lancarkan Aksinya, Polisi Ungkap Modus Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Cipete

- 5 Juli 2022, 06:40 WIB
ilustrasi penusukan.
ilustrasi penusukan. /pixabay/

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang Setiap Hari Apa? Berikut Jadwal Tayang Anna Episode 5, 6, 7, dan 8

Setelah diperiksa identitasnya, ternyata pelaku merupakan pengangguran.

"Bisa diungkap pada 1 Juli 2022. Walaupun ada tulisan ini (polisi), menyamar saja menggunakan yang bukan pekerjaannya, karena yang bersangkutan tidak bekerja," tutur Hengki.

RZM akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang telah dia lakukan.

Ancaman bagi Pelaku adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x