Oknum Pejabat BPN di Bekasi Diduga Terlibat Mafia Tanah, Polisi Lakukan Penyidikan

- 14 Juli 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap oknum pejabat BPN di Bekasi dan Jakarta yang diduga terlibat mafia tanah.
Ilustrasi penangkapan terhadap oknum pejabat BPN di Bekasi dan Jakarta yang diduga terlibat mafia tanah. /Pixabay/Klaus Hausmann

PR BEKASI - Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (PBN) yang diduga teribat kasus mafia tanah belum lama ini.

Ia pun dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi, buka suara mengenai hal itu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Ia menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menanganinya.

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ucap Hengki di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Sebelumnya 4 pejabat dari BPN ditangkap pihak kepolisan karena diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

4 pejabat BPN yang diamankan tersebut berasal dari kantor wilayah (Kanwil) di Jakarta dan Bekasi, kata Hengki kemarin 13 Juli 2022.

"Untuk saat ini sudah ada 4 ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi, yang sudah kami tanggkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Jakarta.

Adapun salah satu tersangka yang ditangkap itu adalah PS yang merupakan Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Menurut Hengki, para tersangka dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau pasal 263 KUHP tentang pemalu dokumen.

Selain itu, mereka juga diserat pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto pasal 55 tentang turut serta melakukan kejahatan.

Hengki mengatakan akan dibentuk tim untuk menyidik kasus tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x