Polres Metro Bekasi Tetapkan Kedua Orangtua Anak yang Dirantai Jadi Tersangka

- 24 Juli 2022, 11:10 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinisial R yang dirantai viral di media sosial menjadi tersangka.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinisial R yang dirantai viral di media sosial menjadi tersangka. / PMJ

Baca Juga: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Dipekirakan Akan Menerjang Sejumlah Perairan Indonesia

Kini korban dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi, dan setelah perawatan korban R rencananya akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.

Langkah tersebut dilakukan Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak (R) dirantai kedua kakinya oleh kedua orang tuannya viral di media sosial.

Baca Juga: Terungkap One Piece 1055: Apa yang Terjadi Pada Bartholomew Kuma Selama Ini?

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Diketahui, anak tersebut berhasil kabur dari rumah karena sering disiksa oleh kedua orang tuannya.

Terkait viralnya video tersebut Polres Metro Bekasi Kota langsung merespon cepat dan mengamankan orang tua R.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah