PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan orangtua remaja berinisial R (15) yang dirantai menjadi tersangka.
Keduanya berinisial PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) sebagai ibu tirinya.
Mereka dijerat dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kombes Pol Hengki kepada awak media saat Konferensi pers Sabtu, 23 Juli 2022.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, kain hitam penutup mata dan tali yang dipakai mengikat kaki korban.
Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kapolres dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 24 Juli 2022.