Kedua orang tua remaja R ini akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pun berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Dipekirakan Akan Menerjang Sejumlah Perairan Indonesia
Selain itu, Hengki juga mengatakan bahwa korban R akan dititipkan Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki dirantai viral di media sosial.
Anak laki-laki tersebut merupakan salah satu warga di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga: Lirik Lagu The 30th - Billie Eilish, dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Ia diketahui berhasil kabur dari rumahnya dengan kondisi kaki di rantai.
Alasan anak laki-laki ini diikat diduga karena kerap mencuri makanan.
Selain itu, anak laki-laki berinisial R ini merupakan anak kebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya karena kerap kali dianggap meresahkan.***