PR BEKASI - Kasus remaja berinisal R yang viral karena kakinya dirantai di Bekasi masih berlanjut.
Terkini dikabarkan bahwa orang tua remaja R ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tua R yakni PS selaku ayah kandung dan AR selaku ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
Baca Juga: Analisi Pertandingan Man United Kontra Aston Villa: Erik Ten Hag Ungkapkan Kekecewaan
Informasi ini dijelaskan oleh Kapolres Kombes Pol Hengki.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan kedua orang tua remaja R ini terbukti melakukan perbutaan hukum pidana.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 2022-2023, Madura United FC Berhasil Melibas PS Barito Putera
Hengki juga menjelaskan bahwa penyidik telah menyita bukti berupa rantai dan gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban.