Kedua Orang Tua Remaja yang Kakinya Diikat dengan Rantai Ditetapkan Tersangka

- 24 Juli 2022, 13:02 WIB
Polisi resmi menetapkan orangtua anak laki-laki  yang dirantai dan diikat kakinya menjadi tersangka.
Polisi resmi menetapkan orangtua anak laki-laki yang dirantai dan diikat kakinya menjadi tersangka. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus remaja berinisal R yang viral karena kakinya dirantai di Bekasi masih berlanjut.

Terkini dikabarkan bahwa orang tua remaja R ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang tua R yakni PS selaku ayah kandung dan AR selaku ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

Baca Juga: Analisi Pertandingan Man United Kontra Aston Villa: Erik Ten Hag Ungkapkan Kekecewaan

Informasi ini dijelaskan oleh Kapolres Kombes Pol Hengki.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan kedua orang tua remaja R ini terbukti melakukan perbutaan hukum pidana.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 2022-2023, Madura United FC Berhasil Melibas PS Barito Putera

Hengki juga menjelaskan bahwa penyidik telah menyita bukti berupa rantai dan gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x