Remisi Hari Kemerdekaan RI ke 77 Diberikan untuk 168.916 Napi, Wilayah Hukum Sumut Terbanyak

- 18 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Pixabay/sick-street-photography

Penghematan anggaran tersebut berasal dari anggaran untuk 166.191 napi penerima remisi pengurangan sebagian hukuman sebesar Rp254.357.910.000 dan Rp4.931.700.000 dari napi penerima remisi langsung bebas.

Yasonna Laoly juga menghimbau pada masyarakat untuk menerima kembali para mantan napi sebagai anak-anak bangsa dan mengungkapkan jika mereka sudah berubah menjadi manusia yang lebih baik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Ini Usai Menjadi Inspektur Upacara Kemerdekaan RI ke 77: Pulih Lebih Cepat

"Terima mereka sebagai anak bangsa, beri mereka kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka adalah manusia yang telah berubah," kata Yasonna.

Kanwil Kemenkumham menyebutkan jika jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 20.213 orang disusul kemudian Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 16.851 orang lalu Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 15.768 orang.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-77 yang berlangsung di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyerahan remisi dihadiri empat WBP perwakilan penerima remisi yaitu AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba, MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba dan MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x