Brigjen Pol Sri Suari Yakin Polisi Tak Gegabah Soal Jeratan Pasal pada Putri Candrawathi

- 20 Agustus 2022, 20:42 WIB
Tak Lama Usai Sang Suami dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Profil Putri Candrawathi yang Mengejutkan Tersebar ke Media Sosial
Tak Lama Usai Sang Suami dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Profil Putri Candrawathi yang Mengejutkan Tersebar ke Media Sosial /Diolah dari ANTARA/

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan

Sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk Kepolisian menutupi apa alasan Putri Candrawati dikenakan Pasal 340.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sangkaan pasal tersebut sama dengan yang diberikan kepada Ferdy Sambo serta ajudannya yang kini telah menjadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan alasan Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Akan tetapi, Agus tidak memberikan detail lebih lanjut terkait peran yang dimainkan Putri Candrawathi sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah