Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan
Sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk Kepolisian menutupi apa alasan Putri Candrawati dikenakan Pasal 340.
Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sangkaan pasal tersebut sama dengan yang diberikan kepada Ferdy Sambo serta ajudannya yang kini telah menjadi tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan alasan Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Akan tetapi, Agus tidak memberikan detail lebih lanjut terkait peran yang dimainkan Putri Candrawathi sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.***