Brigjen Pol Sri Suari Yakin Polisi Tak Gegabah Soal Jeratan Pasal pada Putri Candrawathi

- 20 Agustus 2022, 20:42 WIB
Tak Lama Usai Sang Suami dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Profil Putri Candrawathi yang Mengejutkan Tersebar ke Media Sosial
Tak Lama Usai Sang Suami dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Profil Putri Candrawathi yang Mengejutkan Tersebar ke Media Sosial /Diolah dari ANTARA/

 

PR BEKASI - Praktisi Kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari, mengungkapkan jeratan pasal yang diberikan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak bisa masyarakat yang menilai.

Sri Suari menyampaikan dijadikannya Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 340 ini penilaian penyidik.

Pasalnya, pihak penyidik lah yang mengetahui substansi dari kasus dan memberikan jeratan hukuman apa yang sesuai kepada tersangka.

"Artinya kita tidak bisa menilai tepat dan tidak tepat, yang bisa menilai (hukuman pada Putri Candrawati) itu adalah penyidiknya yang mengetahui substansi pembuktiannya," kata Sri Suari.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan

"Tapi saya percaya Polisi tidak akan gegabah, karena apabila gegabah dalam konteks ini maka akan jatuh dua kali," ujarnya.

Sri Suari menegaskan bahwa semua hasil yang ditemukan oleh para penyidik nantinya akan diuji di hadapan Pengadilan.

"Kalau sampai ini gegabah hanya karena desakan publik, saya yakin tidak," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne News.

Karena ini akan diuji di Pengadilan, dan publik dipastikan akan mendesak Pengadilan agar sidang dilakukan secara terbuka.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x