Dinkes Kota Bekasi Serius Kelola Limbah Medis Fasyankes

- 12 Juli 2020, 15:34 WIB
ILUSTRASI limbah medis.*
ILUSTRASI limbah medis.* /PIXABAY/

Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.

Baca Juga: Kembali Dibuka 29 Juli, Kemenparekraf Rilis Standar Pengoperasian Bioskop

Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2x24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola/penghancur limbah dan pihak pengangkut/transporter.

Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan pengawasan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.

Terdata ada sebanyak 46 RS Swasta yang memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3).***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas kesehatan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P56/Menlhk-Setjen/2015 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019. Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku. "Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan. Langkah pembinaan juga telah pihaknya lakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 yang dibuang ke TPA Sumur Batu yang diduga berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi. Adanya limbah Copy Resep RS Swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis. Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat, dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS, karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga. Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat. Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak. Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2x24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola/penghancur limbah dan pihak pengangkut/transporter. Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan pengawasan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Terdata ada sebanyak 46 RS Swasta yang memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3). #salampatriot #humaskotabekasi

A post shared by Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x