Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Sinte, Bahan Baku Beli dari Media Sosial

- 24 Maret 2023, 16:39 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan pengedar narkoba Sinte.
Polres Metro Bekasi mengamankan pengedar narkoba Sinte. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Pengedar narkoba jenis Sinte atau Gorila berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.

Pelaku dengan inisial MCF (23 tahun) tersebut ditangkap dengan barang bukti bahan tembakau Sintetis sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.

Disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, terungkapnya pengedar narkoba jenis Sinte ini berawal dari masuknya informasi mengenai adanya peredaran narkoba tembakau sintetis di area hukum Polres Metro Bekasi.

Dalam konferensi pers Twedi mengatakan kalau awalnya kasus penggunaan narkoba ini ditemukan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bakso Rasa Ayam Kalkun untuk Menu Buka Puasa? Ikuti Resep Bakso Swedia Turki!

Informasi tersebut didapatkan melalui akun media sosial Instagram.

Setelah itu, penyelidikan pun dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.

Sampai akhirnya pelaku MFC pun diamankan di sekitar Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.

Twedi menyebut kalau pengedar tersebut merupakan pelaku tunggal.

Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Berikan Tiket Gratis Selama Ramadan 2023, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dede Hardian, usai pemeriksaan dan mengambil keterangan pelaku, ternyata barang tersebut didapatnya dari membeli di Instagram.

Kemudian setelah barang didapat akan diracik oleh pelaku dengan bahan yang disiapkannya, lalu disemprotkan di tembakau.

"Nah dari tembakau itulah nanti diperjualbelikan yang sudah mengandung kandungan campuran-campuran ini disemprot menggunakannya. Kalau untuk sasaran pengguna itu dia nyasarnya kaula pemuda yang menggunakan tembakau Sinte ini, satu gram dijual hampir satu juta rupiah," katanya.

Di sisi lain, ada juga bahan pendukung produksi yang diamankan pihak kepolisian.

Antara lain berupa alkohol empat botol, pewarna makanan tiga botol, plastik bening besar satu pak, sarung tangan satu pak, timbangan elektrik, teko kecil putih, sendok, bekas tembakau melon enam pak, hingga satu ponsel.

Baca Juga: CEO TikTok Shou Zi Chew Hadapi Tudingan AS, dari Rusak Masa Depan Anak hingga Eksploitasi Seksual

"Karena bahan baku ini kalau nanti di jadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram, jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan itu setara satu miliar rupiah. Kemudian apa bila ini dikembangkan lagi setiap bisa menyelematkan 8.500 delapan ribu lima ratus jiwa," tutur dia.

Dede menambahkan kalau pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk diselidiki lebih lanjut.

"Pasal yang nanti di terapkan adalah pasal 114 ayat 2, atau pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x