Tiga Pelaku Pencurian Motor di Tambun Diringkus Polsek Tambun, Ini Kronologinya

- 12 April 2023, 12:13 WIB
Pelaku pencurian motor di Tambun Bekasi diamankankan Polsek Tambun.
Pelaku pencurian motor di Tambun Bekasi diamankankan Polsek Tambun. /Patriot Bekasi/

"Lalu anggota opsnal melakukan cek TKP, dan benar dari tiga lokasi yang diakui oleh pelaku di wilayah Tambun Bekasi benar dia melakukan pencurian sepeda motor," tutur dia.

Baca Juga: Beberkan Persahabatan dengan Taylor Swift, Gigi Hadid: Kami Berupaya Mewujudkan Momen Spesial

Kepada polisi MFA mengaku bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku B melalui perantara pelaku RR dan kuncinya.

Atas pengakuan tersebut, anggota Opsnal pun mengamankan RR di kediamannya di Kampung Pisangan, Tambun Utara, pada 1 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

RR memberikan keterangan kalau kunci yang dipakai pelaku sudah dibuangnya di Kali Darmawansa, pencarian pun dilakukan oleh anggota Opsnal tetapi barang tidak ditemukan.

Selanjutnya, dari keterangan MFA anggota Opsnal kembali mengamankan B di rumahnya yang berada di Kampung Gabus Bulak Tambun Utara.

"Dari pengakuan B bahwa benar telah membeli sepeda motor dari pelaku MFA melalui RR," ujar dia.

Motor hasil curian itu pun diungkapkan B sudah dijual ke daerah Pakis Karawang, Jawa Barat. Sehingga para pelaku pun digiring ke Polsek Tambun untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berdasarkan pasal 55 KUHP, orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah