Tiga Pelaku Pencurian Motor di Tambun Diringkus Polsek Tambun, Ini Kronologinya

- 12 April 2023, 12:13 WIB
Pelaku pencurian motor di Tambun Bekasi diamankankan Polsek Tambun.
Pelaku pencurian motor di Tambun Bekasi diamankankan Polsek Tambun. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku berinisial MFA (20), RR (24), dan B (50).

Dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditiya Benniyahdi bahwa dari ketiga pelaku pencurian motor ini MFA memiliki peran sebagai eksekutor, lalu RR sebagai eksekutor dan perantara, sedangkan B penadah.

Twedi mengungkapkan modus dari pencurian ini mereka akan mengintai motor yang diincar, kemudian saat pemilik telah meninggalkan kendaraannya, mereka akan segera melancarkan aksinya dengan kunci Letter T.

Di sisi lain, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menyampaikan bahwa waktu terjadinya pencurian ini pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu sekitar jam 23.30 WIB di halaman parkir depan counter seluler di Cluster Borobudur, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang April 2023, Berlaku Selama Sebulan Full, Segera Daftar

"Anggota polsek mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di lokasi tersebut adalah inisial AMF. Lalu anggota opsnal melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang berada di depan toko dalam cluster Borobudur Desa Satriamekar, Tambun Utara dapat diamankan," katanya.

Dia melanjutkan, ketika diminta keterangan pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian motor sebanyak enam kali dengan memakai kunci pas di wilayah Kota Bekasi.

Pelaku beraksi di TKP sebanyak tiga kali, sementara itu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, sebanyak tiga TKP digasak mereka.

"Lalu anggota opsnal melakukan cek TKP, dan benar dari tiga lokasi yang diakui oleh pelaku di wilayah Tambun Bekasi benar dia melakukan pencurian sepeda motor," tutur dia.

Baca Juga: Beberkan Persahabatan dengan Taylor Swift, Gigi Hadid: Kami Berupaya Mewujudkan Momen Spesial

Kepada polisi MFA mengaku bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku B melalui perantara pelaku RR dan kuncinya.

Atas pengakuan tersebut, anggota Opsnal pun mengamankan RR di kediamannya di Kampung Pisangan, Tambun Utara, pada 1 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

RR memberikan keterangan kalau kunci yang dipakai pelaku sudah dibuangnya di Kali Darmawansa, pencarian pun dilakukan oleh anggota Opsnal tetapi barang tidak ditemukan.

Selanjutnya, dari keterangan MFA anggota Opsnal kembali mengamankan B di rumahnya yang berada di Kampung Gabus Bulak Tambun Utara.

"Dari pengakuan B bahwa benar telah membeli sepeda motor dari pelaku MFA melalui RR," ujar dia.

Motor hasil curian itu pun diungkapkan B sudah dijual ke daerah Pakis Karawang, Jawa Barat. Sehingga para pelaku pun digiring ke Polsek Tambun untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berdasarkan pasal 55 KUHP, orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan untuk penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah