PATRIOT BEKASI - Baru-baru ini ramai di Media Sosial soal tempat parkir mobil di jalan umum dikelilingi patok besi dan rantai.
Dalam tayangan video tampak terparkir sebuah mobil di jalan umum di sebuah perumahan Perum Mega Regency Blok C RT 01/07 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun tiktok @rijaljibrann5 dan kemudian viral.
Terkait ramainya pemberitaan jalan umum dijadikan tempat parkir tersebut, pihak Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru akhirnya melakukan penindakan ke lokasi.
Baca Juga: One Piece: 4 Jenis Buah Iblis Tipe Zoan, yang Ternyata Tidak Semuanya Sama, Nakama Perlu Tahu
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi bersama aparat desa setempat.
Selanjutnya jalan umum yang dijadikan garasi mobil oleh seorang perempuan pemilik kendaraan yang berinisial M langsung dibongkar.
Adapun yang melakukan penertiban selain dari kepolisian Bhabinkamtibmas, yakni dari Satpol PP, dan aparat Desa yakni Ketua RT setempat.