Tarif PDAM Bekasi Naik Hingga 20 Persen, Dirut: Karena Covid-19, Jadi Belum Diberlakukan

- 20 Agustus 2020, 15:13 WIB
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan air bersih. *
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan air bersih. * /Dok/

PR BEKASI - Setelah enam tahun lamanya tarif tidak berubah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, akan menaikan tarif sekira 18 hingga 20 persen.

Usep Rahman Salim, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini sudah dilakukan. Namun, karena pandemi Covid-19 keputusan tersebut akhirnya belum diberlakukan.

"Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani Pak Bupati dan Pak Wali Kota," ujar Usep di Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Diserang Warganet Soal Video Asusilanya, Ibu dan Kakak Khawatirkan Kesehatan Mental Zara Adhisty

Usep berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski mulai berlaku di akhir tahun, karena kebijakan ini telah tertuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2020.

"Kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat, mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi," kata Usep dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, sambungan langsung PDAM Tirta Bhagasasi belum menjangkau seluruh warga.

Baca Juga: Namanya Jadi Trending Topik di Media Sosial, Berikut Perjalanan Karier Adhisty Zara

Selain itu, dia juga mengatakan, jika PDAM ingin lebih baik ke depannya, dan masyarakat yang belum terlayani ingin segera terlayani, penyesuaian tarif ini adalah solusinya.

Penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum. Namun, ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yaitu Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM.

Untuk pelanggan kategori industri dan niaga penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap meter kubik, dan untuk pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini. Sedangkan kenaikan tarif untuk pelanggan komersil 20 persen.

Baca Juga: Krystal Jung Dikabarkan Hengkang, SM Entertainment Berikan Penjelasan

"Pelanggan komersil 20 persen kenaikannya, kalau rumah tangga 18 persen. Jadi, kalau biasanya membayar beban sebesar Rp50.000 ditambah biaya pemakaian, mungkin akan naik sedikit tergantung pemakaian," kata Usep.

Disadur Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website resmi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, saat ini tarif per 0-10 M3 untuk kelompok pelanggan sosial umum dan sosial khusus sebesar Rp1.050.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga 1 sebesar Rp3.100, rumah tangga 2 sebesar Rp3.500, dan rumah tangga 3 sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Lakukan Pemalsuan SKL saat Jadi Rektor, Pelawak Nurul Qomar Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Kemudian tarif per 0-10 M3 untuk pelanggan kantor pemerintah sebesar Rp3.500, lalu untuk niaga kecil Rp6.066, niaga sedang Rp7.339, dan niaga besar Rp7.837.

Sedangkan tarif per 0-10 M3 untuk industri kecil sebesar Rp8.088, industri sedang Rp9.705, dan industri besar Rp11.323, dan untuk mobil tangki sebesar Rp10.000.

Tarif tersebut akan disesuaikan dengan tarif berikutnya jika pemakaian melebihi 10 M3. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Bersama Bupati Kabupaten Bekasi No. 38 Tahun 2014 dan Wali Kota Bekasi No. 45 Tahun 2014.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x