Sebanyak 30 Perusahaan Besar di Bekasi Laporkan Karyawannya Terinfeksi COVID-19

- 27 Agustus 2020, 08:00 WIB
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.*
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.* /Antara/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat ada 30 perusahaan di wilayahnya melaporkan temuan kasus positif COVID-19 karyawannya, sehingga menimbulkan klaster baru di sektor industri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah membenarkan laporan itu saat menghadiri konferensi pers klaster COVID-19 LG Electronic di Badan Pelayanan Kesehatan Cikarang Utara, pada Rabu, 26 Agustus 2020.

"Ada 30 lebih perusahaan yang mengonfirmasi karyawannya positif. Itu perusahaanya tersebar di seluruh Kabupaten Bekasi," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Koma, Kim Jong Un Muncul Kembali ke Depan Publik dengan Kondisi Sehat

Menurutnya, salah satu klaster dengan jumlah kasus terbesar terjadi di PT LG Electronic Indonesia. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif bertambah empat orang, sehingga total menjadi 242 orang.

Nur menganggap kondisi ini masih terkendali, meski jumlah klasternya tergolong tinggi. Sebab jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 di setiap perusahaan tidak signifikan.

Di perusahaan mungkin masih kisaran satu atau orang, tapi tetap perlu ditekan, agar ke depannya tidak semakin bertambah.

Baca Juga: Puasa Tasua dan Asyura Jatuh pada 28 dan 29 Agustus 2020, Berikut Niat dan Keutamaannya

Berdasarkan hasil peninjauan di sejumlah perusahaan, protokol kesehatan telah diterapkan. Namun, masih terdapat tempat yang dijadikan tempat berkerumun sehingga menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, seperti kerumunan di kantin pada saat jam istirahat, dan penggunaan alat makan yang dipakai bersamaan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah