WP pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akibat tindakan kriminalnya tersebut.
Baca Juga: Pasca Konser di RSUD Bangil, Band Kotak Minta Maaf
Selain itu, berdasarkan hukuman yang diterimanya dia akan terancam mendekam di penjara paling lama tujuh tahun.
Sebaimana diberitakan sebelumnya, seorang kuli bangunan tewas usai ditusuk pada 1 Agustus 2023 lalu di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WP pada 2 Agustus 2023 yang merupakan seorang anak dari tukang warung di wilayah itu.
Pelaku melakukan penusukan diduga emosi karena korban sering jajan, tetapi tidak pernah bayar.***