Di sisi lain, sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan ini telah diamankan polisi, berupa pisau gagang plastik dalam kondisi patah, dua kaos, dua celana dalam, satu bra, satu baju anak lengan panjang, gayung, pampers dengan noda darah, kasur lipat dan handuk dengan noda darah, lalu bantal.
Atas aksinya ini, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan terjeratnya pelaku dalam pasal tersebut, dia terancam hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.***