Gunun, Saksi Kunci Pemalsuan Surat Tanah di Bekasi Diamankan Satgas Tim Pusintelad TNI

- 15 September 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Dilaporkan saksi kunci pemalsuan surat tanah di Bekasi, Gunun, telah diamankan.
Ilustrasi sertifikat tanah. Dilaporkan saksi kunci pemalsuan surat tanah di Bekasi, Gunun, telah diamankan. /Antara/Jessica/

PATRIOT BEKASI - Tim Pusintelad TNI berhasil menangkap Gunun, saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Kamis, 14 September 2023.

Gunun ditangkap di persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya Gunun diberikan himbauan oleh Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, S.E., M.M. agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Modus Minta Diantar Beli Makanan, Pelaku Hipnotis di Cabangbungin Bekasi Diamankan

Namun imbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Gunun sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 (dua) tim untuk membantu Bareskrim Polri mencari Gunun.

Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. membenarkan bahwa Tim Pusintelad sudah memetakan lokasi keberadaan Gunun selama yang bersangkutan mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Sementara ditempat berbeda, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri membenarkan terkait ditangkapnya Gunun.

Bahkan Gunun langsung menjalani pemeriksaan secara maraton hingga malam hari di Dittipidum Bareskrim Polri.

Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, mengapresiasikan kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Gunun dari persembunyiannya.

"Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M² (48,5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI," ujar Dandenma dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 15 September 2023.

Diketahui sebelumnya kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI di Kota Bekasi tengah menjalani proses di Bareskrim Polri.

Perkara tersebut sudah cukup lama hingga 23 tahun dengan terlapor Dani Bahdani.

Namun dalam proses pemeriksaan terkendala atas beberapa kalinya saksi Gunun tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Dengan ditemukannya Gunun terlapor Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah