Kebijakan Peminjaman Mobil Dinas untuk Pernikahan Tuai Kritik, DPRD Bekasi: Bedakan Kendaraan Publik

- 4 September 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi: Ketua DRPD Kota Bekasi tersebut mengharapkan adanya peminjaman mobil dinas untuk bus pariwisata, antar jemput pasien gratis, dan sebagainya.
Ilustrasi: Ketua DRPD Kota Bekasi tersebut mengharapkan adanya peminjaman mobil dinas untuk bus pariwisata, antar jemput pasien gratis, dan sebagainya. /Instagram/@infobekasi

PR BEKASI – Kebijakan Wakil Wali Kota Bekasi terkait peminjaman mobil dinas menuai beragam apresiasi.

Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi, secara resmi mengumumkan perihal mobil dinasnya untuk kepentingan warga yang menggelar acara pernikahan melalui akun instagram-nya.

Mobil dinas yang dapat digunakan untuk antarjemput pasangan pengantin itu adalah Toyota Camry dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat, 4 September 2020

"Buat kamu yang dalam waktu dekat akan melakukan pernikahan, mobil dinas saya siap melengkapi kebahagian kamu," tulis petikan keterangan dalam unggahannya pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Warga yang ingin menggunakan mobil dinas untuk keperluan menikah diperbolehkan meminjam mobil dinas tersebut pada akhir pekan saja.

"Tentunya di hari Sabtu dan Minggu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Data Pengangguran Amerika Picu Kekhawatiran Permintaan BBM, Harga Minyak Terus Merosot

Kebijakan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, mengapresiasi program pinjam pakai secara gratis kendaraan dinas milik Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk kepentingan warga yang ingin menggelar pernikahan.

"Sudah baik, hanya sebaiknya (program Wakil Wali Kota Bekasi) menjadi kebijakan publik Pemkot Bekasi," kata Choiruman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @infobekasi pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Viral Anak Kembar Albino di Wonogiri, si Ibu Dikira Selingkuh dengan Bule

Berdasarkan penuturan Choiruman, dengan ditetapkannya sebagai kebijakan publik, kebijakan peminjaman mobil dinas secara gratis dari pemerintah dapat diperluas fungsinya tidak sebatas untuk kebutuhan pernikahan semata.

Ketua DRPD Kota Bekasi tersebut mengharapkan adanya peminjaman mobil dinas untuk bus pariwisata, antar jemput pasien gratis, dan sebagainya.

Akan tetapi, Choiruman menyarankan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar menyediakan kendaraan sendiri untuk kepentingan publik dan kepentingan dinas. Hal ini agar terlihat etis dan sesuai funsinya masing-masing.

Baca Juga: Puan Maharani Didesak untuk Minta Maaf Secepatnya pada Masyarakat Sumatra Barat

"Sehingga dapat dibedakan antara kendaraan publik dengan kendaraan dinas lainnya," ujar Choiruman.

Sementara itu, bagi masyarakat, khususnya kota Bekasi, yang ingin menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pernikahan dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Masyarakat yang ingin menggunakan mobil dinas ini bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi tautan bit.ly/AntarJemputManten.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Pemkab Bekasi Luncurkan Gemmpita

Pada tautan tersebut, pemohon harus mengisi kolom nama penanggungjawab, nomor ponsel aktif, alamat sesuai KTP, hari dan tanggal acara, titik penjemputan, titik tujuan serta mengunggah undangan digital pernikahannya.

"Sepaket driver bensin bungan minuman dingin di dalam mobil plus saksi oleh pak wakil, bila belum ada job lain." tulis Wakil Wali Kota Bekasi itu.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x