Kasus Pembunuhan Berantai, JPU Kejari Bekasi Tuntut Wowon Cs Hukuman Mati

- 2 Oktober 2023, 19:15 WIB
Salah satu terdakwa dari terdakwa pembunuhan berantai Wowon Cs, yakni Wowon.
Salah satu terdakwa dari terdakwa pembunuhan berantai Wowon Cs, yakni Wowon. /PMJ / Fajar/

PATRIOT BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai di Bantargebang, Kota Bekasi.

Ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai ini yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Menuju Masa Depan! Bank Mandiri Orbitkan Kontribusi untuk Negeri di HUT ke-25

Dalam penilaian JPU, Wowon Cs telah secara sah terbukti dan menyakinkan sebagai tersangka tindak pembunuhan berencana pada para korbannya yakni M Riswandi, Ridwan Abdul Muiz, serta Ai Maimunah yang merupakan anak dan istri terdakwa Wowon.

"Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati," ujar Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi.

Selain itu JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni menghilangkan nyawa ketiga korban yang tergolong sadis.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x