Hotma menyampaikan bahwa terduga pelaku akan ditindak dan dibina atas aksinya yang diduga melakukan pungli berupa parkir liar yang kerap terjadi di Kabupaten Bekasi.
Dia menjelaskan bahwa kelimanya sering beraksi sebagai tukang parkir dan juga berjualan air mineral sembari meminta uang ke pengguna jalan atau sopir truk.
Kegiatan yang dilakukan petugas ini bertujuan agar aksi pungli tak lagi terjadi di lokasi.
Selain itu, petugas juga memberikan arahan pada pelaku mengenai aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.***