21 Pelaku Kejahatan di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polres Metro Bekasi, Mulai Kasus Curas hingga Pembunuhan

- 5 Desember 2023, 15:51 WIB
Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek menangkap 21 pelaku dari 15 kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek menangkap 21 pelaku dari 15 kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 21 pelaku kasus kejahatan dari 15 kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni menyampaikan, 15 kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi tersebut diklasifikasikan dari beberapa tindak pidana.

"Diklafisikan dalam beberapa tindak pidana ada 7 tindak pidana curas, 4 curat, 1 curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia, kemudian 1 kasus perjudian sabung ayam," katanya pada hari Selasa, 5 Desember 2023.

Sementara itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung bahwa penangkapan para pelaku kejahatan tersebut dimulai dari periode Oktober sampai November 2023.

Baca Juga: Pulang Mengurus Pajak Kendaraan, Pemotor di Kedungwaringin Bekasi Tewas Terlindas Truk

Kemudian petugas kepolisian mengembangkan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap 21 pelaku beserta barang bukti kejahatan mereka.

"Dari 21 pelaku yang berhasil diamankan, yakni MD (pelaku pembunuhan), SK, FA, AR (pelaku pengeroyokan hingga menin dunia), MN, AK, PD, BY, IK, DS, NA, AF (kasus curas), RH, VW, DA EP, RE, SP (kasus curat), AM (kasus curanmor), MU, PA (kasus judi sabung ayam)," tuturnya.

Kasus pembunuhan

Aksi pembunuhan dengan pelaku tertangkap polisi ini terjadi di Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan pada Selasa, 31 November 2023 lalu.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x