Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Aparat Desa hingga TNI-Polri, Panwascam Sukatani Sampaikan Hal Ini

- 15 Desember 2023, 13:12 WIB
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024.
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024. /Dok. Panwascam Kecamatan Sukatani/

PATRIOT BEKASI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukatani menekankan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, aparatur Desa, Kepala Desa, serta BPD merupakan hal yang penting dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Disampaikan oleh Ketua Panwascam Sukatani sekaligus Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi yaitu Apip Sohibul Faroji, M.Ag. atau dipanggil Apip, ada beberapa pihak yang ditegaskannya dilarang ikut serta sebagai pelaksana maupun tim kampanye pada pesta demokrasi Pemilu 2024.

Keputusan dilarangnya mereka terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye tersebut pun tercantum dalam UU Nomo 7 Tahun  2017 Pasal 280 ayat 2 dan 3.

“Disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya memberikan penjelasan pada Kamis, 14 Desember 2024.

Baca Juga: Samsung Indonesia Rilis Galaxy Tab A9 Series Kids Edition, Saingi HUAWEI MatePad SE Kids Edition?

Di sisi lain, ada harapan yang disampaikan Apip bahwa perangkat desa, kepala desa, TNI/Polri, BPD, maupun ASN yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani bisa menjadi sosok yang dicontoh atau suri tauladan bagi masyarakat lainnya.

Apip pun mengatakan bahwa bila pihak yang tadi disebutkan ternyata diketahui melakukan pelanggaran, maka sebagaimana tercatat dalam Pasal 494 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yakni mereka akan dihukum pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dia pun mengharapkan agar kasus pelanggara berat dalam Pemilu 2024 mendatang tidak terjadi sehingga kontestasi yang dinantikan masyarakat ini dapat berjalan sukses dan lancar.

"Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” katanya.

Di sisi lain, dikatakan M Rasis Najwan, M.Pd. selaku Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, bahwa untuk pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan.

"Dan kita melakukan pengawasan di dalam wilayah teritorial kecamatan sukatani. mulai tanggal 28 November 2023 kemarin sampai nanti tanggal 10 Februari 2024," katanya.

Dia menyatakan ada beberapa larangan dalam kampanye untuk dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu di antaranya:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

Kemudian larangan terakhir ialah memberi janji atau uang atau materi lainnya pada peserta kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, dari pihak Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yaitu Ickbal Hofifi Bairuroh, M.H. mengatakan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye juga dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan Anggota badan permusyawaratan desa.

"Namun kita sebagai panwaslu kecamatan Sukatani akan lebih mengoptimalkan pengawasan kampanye pada “Pencegahannya” kita saling mengingatkan melalui pengawasan partisipatif oleh masyarakat agar mengingatkan kepada keluarga, tetangga, teman dan kerabat yang berstatus Sebagai ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Aparatur Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye," kata Ickbal.

"Sehingga tahapan masa kampanye pada pemilu tahun 2024 berjalan, tertib,kondusif proporsional, profesional, efektif, dan efisien, sesuai dengan Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)," tambah Rasis menambahkan Ickbal.

Sementara itu, terkait peraturan kampanye tak hanya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melainkan terdapat juga dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 jo Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah