PATRIOT BEKASI - Polisi menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami dari seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi yang merupakan anggota pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka berinisial AF (41 tahun) terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29 tahun).
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan Rabu, 3 Januari 2024.
Muhammad mengatakan, korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan forensik.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen PTPS di Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cek Syarat Kualifikasinya
Setelah pemeriksaan dokter forensik dan terbukti AF langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Muhammad Firdaus dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.
Lebih lanjut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjut terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024 mendatang.