Kasus KDRT di Bekasi, Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Tersangka

- 3 Januari 2024, 18:20 WIB
ilustrasi KDRT - oknum pegawai BNN di Bekasi menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga.
ilustrasi KDRT - oknum pegawai BNN di Bekasi menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga. /Pexels/

Atas perbuatannya AF akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, viral video perlakuan kekerasan (KDRT) terhadap seorang istri di Jatiasih Kota Bekasi.

Dalam video tampak pria tersebut melakukan kekerasan yakni pemukulan terhadap istrinya di depan ketiga anaknya.

Diketahui, suami tersebut adalah seorang ASN yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN).***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x