Tersangka KDRT di Bekasi Tidak Ditahan, Polisi Sampaikan Alasannya

- 4 Januari 2024, 13:42 WIB
Ilustrasi KDRT di Bekasi.
Ilustrasi KDRT di Bekasi. /

PATRIOT BEKASI - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi yang berinisial AF yang merupakan oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilakukan penahanan.

Pasalnya polisi menyebut AF selama ini kooperatif.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ungkap Kompol Muhammad Firdaus.

Baca Juga: Jangan Berharap, Tokyo Revengers Season 4 Belum Ada Kejelasan, Lanjut atau Tidak?

Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024.

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujar Muhammad Firdaus dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 4 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang istri di Jatiasih Kota Bekasi berinisial YA (29 tahun) mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya AF (41 tahun).

AF yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan tersangka sejak Selasa, 2 Januari 2024.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x