Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.***
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.***
Editor: M Hafni Ali