Tersangka KDRT di Bekasi Tidak Ditahan, Polisi Sampaikan Alasannya

- 4 Januari 2024, 13:42 WIB
Ilustrasi KDRT di Bekasi.
Ilustrasi KDRT di Bekasi. /

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x