Tersangka Oknum ASN BNN Pelaku KDRT di Bekasi Ditahan

- 8 Januari 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi KDRT. Pelaku kekerasan rumah tangga di Bekasi yang seorang ASN BNN ditahan.
Ilustrasi KDRT. Pelaku kekerasan rumah tangga di Bekasi yang seorang ASN BNN ditahan. /Dok. Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum ASN pegawai BNN di Jatiasih Kota Bekasi yang sempat viral tengah diproses polisi.

Polres Metro Bekasi Kota resmi melakukan penahanan terhadap tersangka KDRT yaitu AF (42 tahun).

AF ditahan usai diperiksa penyidik pada Jumat, 5 Januari 2024, kemarin.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Bekasi Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Danau Metland Cibitung

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus pada Minggu, 7 Januari 2024.

"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Muhammad Firdaus kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu Firdaus juga menjelaskan, bahwa pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

"Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 8 Januari 2023.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x