Tersangka Oknum ASN BNN Pelaku KDRT di Bekasi Ditahan

- 8 Januari 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi KDRT. Pelaku kekerasan rumah tangga di Bekasi yang seorang ASN BNN ditahan.
Ilustrasi KDRT. Pelaku kekerasan rumah tangga di Bekasi yang seorang ASN BNN ditahan. /Dok. Pikiran Rakyat

Selain dari itu lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan.

"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," ujar Firdaus.

Sebelumnya di media sosial ramai video KDRT yang menunjukan seorang istri yang berinisial YA (29 tahun) di Jatiasih, Kota Bekasi diperlakukan kasar oleh suaminya AF (41) yang juga merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah dilaporkan dan pemeriksaan forensik AF ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu AF tidak dilakukan penahanan dikarenakan polisi mempertimbangkan kooperatif.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua oleh penyidik pada 5 Januari 2024 tersangka dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya AF akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x