PATRIOT BEKASI - Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran (SE) kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi.
Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem selama bulan Januari hingga Maret 2024.
Adapun Surat Edaran dengan No. BC.03.01/SE-04/BPBD tersebut memberikan instruksi dari Pj Bupati Bekasi, diarahkan untuk kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: POCO M6 Pro Akhirnya Rilis Global, Hadir dengan Spesifikasi yang Menunjang Kreativitasmu
Lebih lanjut, Surat Edaran itu meminta mereka agar mengambil langkah antisipasi dengan mengaktifkan berbagai posko siaga bencana di wilayah masing-masing.
Selain itu, Dani juga menyampaikan agar camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Bekasi dapat berkoordinasi dengan instansi vertikal, dinas terkait, maupun organisasi masyarakat yang terjun di bidang kebencanaan.
Dalam kesempatan yang sama Dani Ramdan juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi cuaca, melalui media elektronik maupun media sosial.
Dalam Surat Edaran yang sama, Dani meminta kepada camat, lurah, kepala desa, serta dinas terkait supaya upaya mitigasi ditingkatkan.