Misalnya dengan normalisasi sungai, lalu membersihkan saluran air, mempersiapkan jalur evakuasi dan tempat mengungsi yang aman bagi warga terdampak.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan tanggal 10 Januari 2024 untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang ada di wilayah kecamatan terdampak bencana dan juga sebagai tindak lanjut surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). ***