Cegah Klaster Keluarga Bertambah, Pemkab Bekasi Minta Pasien OTG Jalani Isolasi Terpusat

- 22 September 2020, 18:57 WIB
Tempat isolasi terpusat di Wisma President University Jalan Ki Hajar Dewantara Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Tempat isolasi terpusat di Wisma President University Jalan Ki Hajar Dewantara Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang baru saja turun status dari zona merah ke zona oranye terus berupaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih masif di wilayahnya.

Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Bekasi adalah mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori tanpa gejala (OTG) menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengungkapkan bahwa kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona baru masuk ke klaster keluarga.  

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Berimbas pada Tingkat Okupansi Hotel Di Jawa Barat

“Kita lihat banyak yang OTG tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediaman yang tidak representatif, khawatir menularkan ke keluarga ke lebih luas,” kata Alamsyah di Cikarang, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 22 September 2020.

Alamsyah meminta Puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring atas pasien Covid-19 kategori OTG.

“Apabila kondisi rumah atau kediamanannya tidak layak maka harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah,” ucapnya.

Dia mengatakan hal ini sesuai petunjuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x