Jumlah pelaku dalam kejahatan tersebut berjumlah tiga orang diantaranya satu sebagai eksekutor dan dua oarang sebagai penadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun untuk hukumannya yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***