Polisi Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Korban Mengalami Kerugian 95 Juta

- 1 Februari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi, polisi ungkap kasus pencurian yang memakai modus pecah kaca mobil di Bekasi.
Ilustrasi, polisi ungkap kasus pencurian yang memakai modus pecah kaca mobil di Bekasi. /Ist

Jumlah pelaku dalam kejahatan tersebut berjumlah tiga orang diantaranya satu sebagai eksekutor dan dua oarang sebagai penadah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun untuk hukumannya yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah