PATRIOT BEKASI - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jabar diduga mengajak warga mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Sebagai ASN Dani diduga melanggar netralitas, ajakan tersebut dia lakukan saat acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023 lalu.
Dilansir dari laman Antara, sosok yang melaporkan Pj Bupati Bekasi ke Bawaslu Jabar adalah anggota dari LSM DPD Jabar Trinusa pada Jumat, 2 Februari 2024.
Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah yang kini masih dalam tahan pembahasan.
"Laporan itu benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," ucap Muamarullah.
Baca Juga: Ketua KPU Pastikan Jamaah Umrah Tidak Dapat Berikan Suaranya pada 14 Februari 2024
Sementara itu mendengar kabar ini, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menunggu keputusan Bawaslu untuk melayangkan teguran kepada Dani Ramdan.
Bey dengan tegas mengatakan bahwa dia akan memberi teguran kepada Dani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
"Kalau ada pelanggaran pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari bawaslu seperti apa," kata Bey di Bandung.***