PATRIOT BEKASI - Polri mengeluarkan persyaratan terbaru untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Persyaratan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024 di seluruh wilayah Tanah Air.
Persyaratan terbaru ini dikeluarkan sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023.
Baca Juga: Marak Kejahatan Jalanan di Bekasi, Polisi Adakan Kegiatan Patroli Siskamling
Berikut persyaratan terbaru untuk pembuatan SKCK diantaranya
1. MAP merah 2 lembar
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 2 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
4. Akta Kelahiran/Ijazah 2 lembar