Hari Ini Polri Berlakukan Persyaratan Terbaru Pembuatan SKCK, Ini Syaratnya

- 1 Maret 2024, 08:03 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

PATRIOT BEKASI - Polri mengeluarkan persyaratan terbaru untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Persyaratan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024 di seluruh wilayah Tanah Air.

Persyaratan terbaru ini dikeluarkan sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga: Marak Kejahatan Jalanan di Bekasi, Polisi Adakan Kegiatan Patroli Siskamling

Berikut persyaratan terbaru untuk pembuatan SKCK diantaranya

1. MAP merah 2 lembar

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 2 lembar

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar

4. Akta Kelahiran/Ijazah 2 lembar

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x